Eramuslim – KETIKA seseorang bangun tidur waktu pagi dan dia sedang berpuasa, didapati di mulutnya sisa (makan) sahur. Bagaimana kiranya hukumnya kalau (sisa makanan tersebut) ditelannya?
Tidak diragukan lagi bahwa makan adalah salah satu pembatal puasa. Allah Taala berfirman: “Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.” (QS Al-Baqarah: 187).
Sebagaimana diketahui oleh umat Islam, bahwa puasa adalah menahan dari makan, minum dan berhubungan badan dan seluruh pembatal (puasa). (Majmu Fatawa Syaikhul Islam, 25/219)
Pengertian makan adalah sampainya sesuatu yang keras (makanan dan semisalnya) ke lambung lewat mulut. (Silahkan lihat Hasyiyah Ibnu Qasim Ala Raudhil Al-Murbi, 3/389)
Tidak disyaratkan dalam makanan ini, harus bermanfaat atau banyak. Kalau sekiranya menelan sesuatu yang tidak bermanfaat (seperti permata) atau menelan sedikit sekali (dari sisa makanan), maka dia telah berbuka dan puasanya rusak.
Menelan sisa makanan yang ada di sela-sela gigi termasuk makan, maka ia dapat merusak puasa. Hal ini kalau orang yang berpuasa menelannya dengan sengaja, yang sekiranya masih memungkinkan baginya untuk mengeluarkannya, namun sengaja dia ditelan.
Adapun, jika tiba-tiba masuk ke tenggorokan dan tertelan, dan tidak memungkinkan baginya untuk mengeluarkannya, maka hal ini tidak mengapa dan puasanya sah. Karena semua pembatal puasa disyaratkan bahwa orang yang berpuasa melakukannya dengan sengaja.
Kalau dilakukan dengan terpaksa tanpa keinginannya maka puasanya sah dan tidak ada apa-apa sedikitpun baginya. Ibnu Qudamah rahimahullah berkata dalam kitab Al-Mugni, 3/260:
“Barangsiapa yang di waktu paginya mendapatkan makanan di antara giginya, maka tidak akan lepas dari dua kondisi, salah satunya adalah jika sedikit, tidak mungkin diludahkan lalu tertelan, maka hal itu tidak membatalkan (puasa). Karena dia tidak mungkin mencegahnya, seperti air liur. Ibnu Munzir berkata: Para Ahli Ilmu telah sepakat (ijma) dalam masalah ini.