Syekh Nawawi Banten menjelaskan lebih lanjut:
بِخِلَاﻑِ ﻣَﺎ ﺇﺫَﺍ ﺧَﺮَﺝَ ﻋَﻦْ ﻣَﻌْﺪَﻧِﻪِ ﻛَﺎﻟْﺨَﺎﺭِﺝِ ﺇِﻟَﻰ ﺣَﻤْﺮَﺓِ ﺍﻟﺸَّﻔﺘَﻴْﻦِ ﺃَﻭْ ﻛَﺎﻥَ ﻣُﺨْﺘَﻠِﻄًﺎ ﺑِﻐَﻴْﺮِﻩِ ﻛﺒَﻘَﺎﻳَﺎ ﺍﻟﻄَّﻌَﺎﻡِ ﺃَﻭ ﻣُﺘَﻨَﺠِّﺴًﺎ ﻛَﺄَﻥْ ﺩﻣﻴﺖْ ﻟَﺜَّﺘُﻪُ ﻓَﺈِﻧَّﻪُ ﻳَﻀُﺮُّ ﻧَﻌَمْ ﻟَﻮ ﺍﺑْﺘَﻠَﻰ ﺑِذٰﻟِﻚَ ﺑِﺤَﻴْﺚُ ﻳَﺠْﺮِﻱ ﺩَﺍﺋِﻤًﺎ ﺃﻭ ﻏَﺎﻟِﺒًﺎ ﺳُﻮﻣِﺢَ ﺑِﻤَﺎ ﻳَﺸُﻖُّ الاِﺣْﺘِﺮَﺍﺯُ ﻋَﻨﻪُ
“Berbeda halnya ketika ludah telah keluar dari tempatnya, seperti ludah yang menempel di kedua bibir atau ludah yang telah bercampur dengan benda lain semisal sisa-sisa makanan atau ludah yang terkena najis ketika gusi berdarah, maka semua itu bisa membatalkan puasa. Catatan, ketika seseorang diuji dengan semua itu (ludah di bibir, tercampur, dan terkena najis) yang berlangsung secara terus menerus atau sangat sering, maka ia mendapatkan toleransi sebatas perbuatan yang sulit dihindarinya.” (Nihayah Az-Zain, I/188).
Berdasarkan dalil-dalil di atas dapat disimpulkan bahwa perkara-perkara yang sulit dihindari tidak membatalkan ibadah termasuk puasa Ramadhan. (Okz)