Hukum Menelan Ludah saat Puasa Ramadhan?

Eramuslim –  Puasa Ramadhan merupakan ibadah berupa tidak makan dan minum sejak sebelum fajar hingga matahari terbenam. Di Indonesia waktunya kira-kira 13 hingga 14 jam.

Sementara dalam pelaksanaanya kerap muncul pertanyaan apakah menelan ludah bisa membatalkan puasa Ramadhan. Untuk diketahui ludah yang muncul di dalam mulut dan kemudian langsung ditelah secara otomatis merupakan proses biologis.

Oleh karena itu menelan ludah sama sekali tidak membatalkan puasa. Dikutip dari laman Lirboyo, dalam permasalahan ini Syekh Zainuddin al-Malibari menegaskan:

وَلَا يَفْطُرُ بِرِيْقٍ طَاهِرٍ صَرْفٍ اي خَالِصٍ اِبْتَلَعَهُ مِنْ مَعْدَنهِ وَهُوَ جَمِيْعُ الْفَمِّ وَلَوْ بَعْدَ جَمْعِهِ عَلَى الأَصَحِّ

Tidaklah membatalkan puasa dikarenakan menelan ludah yang suci dan murni dari sumbernya yakni dari semua bagian mulut meskipun setelah dikumpulkan (terlebih dahulu) menurut pendapat yang paling shahih.” (Fathul Muin, hlm. 56)

Alasan utama bahwa menelan ludah tidak membatalkan puasa ialah karena hal tersebut menjadi sebuah kebiasaan yang sangat sulit untuk dihindari. (I’anah at-Thalibin, II/261)