Hukum Mencicipi Masakan Saat Berpuasa?

Sebelumnya Dewan Pengawas Syariah Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Dr. Oni Sahroni, MA mengatakan, menurut fikih Islam, di antara yang membatalkan puasa adalah makan dan minum. Maksudnya makan dan minum adalah memasukkan atau mengonsumsi dengan sadar setiap sesuatu. Baik makanan ataupun yang lain ke salah satu lubang dalam tubuh. Maka setiap yang berpuasa, kemudian dengan sadar makan atau minum, maka puasanya batal.

Maqashid (tujuan) larangan makan, minum, dan hal-hal lain yang membatalkan puasa bagi yang berpuasa adalah kemampuan mengendalikan diri dan mengelola nafsunya agar tidak menuruti setiap keinginannya.

Berdasarkan pengertian dan maqashid di atas, para ulama menjelaskan bahwa mencicipi makanan itu tidak membatalkan puasa selama tidak ditelan atau tidak masuk ke kerongkongan. Jika khawatir tertelan, maka sebaiknya tidak dilakukan.

An-Nawawi di dalam kitabnya Al-Majmu’ Syarah Al-Muhadzdzab menulis:

يكره له مضغ الخبز وغيره من غير عذر وكذا ذوق المرق والخل وغيرهما فإن مضغ أو ذاق ولم ينزل إلى جوفه شئ منه لم يفطر

Dimakruhkan bagi orang yang berpuasa mengunyah roti atau mencicipi kuah makanan. Jika sampai mencicipi dan tidak melewati tenggorokan, maka puasanya tidak batal”. (Okz)