Eramuslim – BERPUASA adalah salah satu kewajiban umat Muslim yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan. Selama menjalankan amaliah ini, umat Islam akan menahan makan dan minumnya serta hal-hal yang membatalkan puasa mulai terbit hingga terbenamnya matahari disertai dengan niat.
Di sela-sela menjalankan ibadah puasa, pasti sebagian orang memasak untuk menyiapkan hidangan berbuka. Rasanya khawatir akan tidak enak jika memasak tanpa mencicipinya. Lalu bagaimana hukum mencicipi masakan saat berpuasa?
Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadist Indonesia Ustadz Fauzan Amin mengatakan, mencicipi masakan tidak mengakibatkan batalnya puasa, melainkan makruh. “Boleh. Asal tidak ditelan, hukumnya makruh,” terang ustadz Fauzan Amin saat dihubungi Okezone, Selasa (5/5/2020).
Ia pun menguatkan pendapatnya berdasarkan perkataan Ibnu Abbas.
لا بَأسَ أَن يَذُوق الخَلَّ أو الشَيءَ مَا لَـم يَدخُل حَلقَه وهو صائم. رواه البخاري معلقا
“Tidak mengapa mencicipi cuka atau makanan lainnya selama tidak masuk ke kerongkongan.” (H.r. Bukhari secara mu’allaq).
“Makruh jika ada nafsu untuk makan makanan tersebut karena khawatir tertelan. Tetapi jika ada keperluan penting untuk cicipi masakan, misalnya takut terlalu pahit buat obat anak dan sebagainya, maka tidak ada makruh. Atau Paspamres yang bertugas mencicipi tiap minuman untuk kepastian aman dikonsumsi atasan, maka itu boleh,” lanjut ustadz Fauzan.
Di sisi lain, berdasarkan riwayat Ibnu Taimiyah, “Mencicipi makanan terlarang bagi orang yang tidak memiliki hajat, akan tetapi hal ini tidak membatalkan puasanya. Adapun untuk orang yang memiliki hajat, maka hukumnya seperti berkumur-kumur.” (Majmu’ Fatawa, 25/266-267)