Bahkan ada ulama yang berpendapat bahwa mencabut uban hukumnya adalah haram karena adanya hadits yang secara jelas melarangnya. Di dalam masalah pencabutan uban ini, tidak ada perbedaan antara uban yang ada di kepala maupun uban yang ada di jenggot.
Dari keterangan di atas, bahwa terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama tentang hukum mencabut uban di kepala dalam Islam. Menurut saya, untuk lebih berhati-hati (ikhtiyat) sebaiknya janganlah mencabut uban, karena di samping ada perbedaan pendapat para ulama, juga menurut medis tidak baik untuk kesehatan.
Lalu bagaimana solusinya ketika anda merasa malu dengan uban anda? Saya menyarankan untuk menyemir rambut anda daripada mencabutnya. Karena menyemir rambut dalam islam diperbolehkan, bahkan bagi orang tertentu justru disunahkan asalkan dilakukan sesuai dengan ketentuan syara. Wallahu A’lam. (inilah)