Eramuslim – Memberikan nama kepada anak bisa dihukumi makruh. Nama yang dihukumi makruh ketika nama malaikat dan nama surat dalam Alquran dipakai.
“Di antara nama-nama yang makruh adalah nama-nama para malaikat, seperti Jibril, Mikail dan Israfil. Makruh memberi nama manusia dengan nama-nama itu,” kata Ibnul Qayyim Al-Jauziyah dalam kitabnya “Fiqih Bayi”.
Ibnu Qayyim menuliskan, Asyhub berkata, Imam Malik pernah ditanya tentang pemberian nama Jibril. Dia tidak menyukainya dan tidak tertarik dengan nama itu. Al-Qadhi Iyadh berkata, “Ada sebagian ulama yang tidak menyukai pemberian nama dengan nama para malaikat. Itu adalah perkataan al-Harits bin Miskin. Dia berkata, Imam Malik tidak menyukai pemberian nama Jibril dan Yasin, sedangkan selain dia memperbolehkannya.”
Abdur-Razaq berkata dalam Al jami’, dari Ma’mar, dia berkata, saya pernah bertanya kepada Muhammad bin Abu Sulaiman. “Apa pendapat anda tentang seseorang yang bernama Jibril dan Mikail? Dia menjawab, “Tidak apa-apa.”
Imam Bukhari dalam Tarikh-nya bahwa Imam Ahmad bin Harits berkata Abu Qatadah asy Syamu (bukan al-Harrani, meninggal tahun 164 H) telah menceritakan kepada kami. Dia berkata, Abdullah bin Jarrah telah menceritakan kepada kami, katanya bahwa ada seseorang datang kepada Nabi SAW bertanya, “Ya Rasulullah! Saya dikaruniai seorang anak nama apakah yang terbaik untuknya?”