Eramuslim – APAKAH betul bahwa kopi itu khamr demikian? Lalu apa hukum kopi?
Jawaban
Barangkali tulisan itu menyimpulkan dari sisi makna bahasa. Dalam bahasa arab, kopi disebut dengan qahwah. Dan kata qahwah secara bahasa artinya khamr. Hasan Said al-Karmi seorang ahli bahasa asal Palestina, dalam bukunya yang berjudul Qoul ala Qoul mengatakan,
“Kata qahwah secara bahasa maknanya adalah khamr. Ini bisa kita lihat dengan jelas, ketika merujuk keterangan kata ini dalam semua kamus.” (Qoul ala Qoul, 3/117).
Kemudian al-Karmi menyebutkan beberapa bait syair arab yang mengisyaratkan makna itu. Mengapa Khamr Disebut Qahwah? Qahwah berasal dari kata aqhaa yuqhii yang artinya membuat kenyang. Bisa juga diartikan, membuat tidak suka dan menghindari makanan.
Al-Bairuni mengatakan, “Al-Azhari (w. 370 H) dalam kitab Tahdzib al-Lughah mengatakan, al-Qahwah itu khamr. Disebut qahwah karena membuat iqha manusia, artinya membuat kenyang manusia. Ada juga yang mengatakan, disebut qahwah, karena orang yang meminumnya yuqhi an at-Thaam, artinya membenci makanan dan merasa bosan darinya.
Jawaban ini bukan bermaksud menghukumi bahwa kopi itu terlarang apalagi menyebutnya haram. Beberapa ulama membela halalnya kopi, bahkan Dr. Bakr Abu Zaid memiliki tulisan khusus untuk menegaskan halalnya kopi, yang berjudul Itsarah an-Nakhwah bi Hilli al-Qahwah. (Inilah)
Demikian, Allahu a’lam.
Oleh Ustadz Ammi Nur Baits