Hukum Membayar Zakat Secara Online

Kemudian, zakat fitrah biasanya dikeluarkan dengan nilai yang setara dengan 3,5 liter beras atau 2,5 kilogram makanan pokok yang biasa dikonsumsi oleh orang yang berzakat itu.

“Jadi zakat fitrah harus dengan beras atau dengan uang? Jumhur ulama (mayoritas ulama) mengatakan, zakat fitrah adalah dengan makanan pokok yang dimakan oleh orang tersebut. Itu madzhab Syafii dan jumhur ulama. Lalu bolehkah dengan uang? Maka kita boleh ikut madzhab Ibnu Hanafiah. Keluarkan dengan uang, dengan nilainya beras dan jangan dilebihkan,” tuturnya.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus PP Muhammadiyah Ustadz Faozan Amar menuturkan, ada delapan golongan orang yang diperbolehkan menerima zakat, yaitu:

1. Fakir, yaitu orang-orang yang tidak memiliki harta benda dan benar-benar tidak mampui.

2. Miskin, adalah mereka yang penghasilannya tidak mencukupi untuk kehidupan sehari-harinya.

3. Riqab, yakni seorang hamba sahaya atau budak.

4. Gharim, yaitu umat yang memiliki banyak utang dan sulit membayarnya.

5. Mualaf, yaitu salah satu golongan atau orang yang baru masuk Islam dan berhak menerima zakat.

6. Fisabilillah, yaitu golongan orang yang sedang berjuang di jalan Allah SWT.

7. Ibnu Sabil, yaitu musafir dan para pelajar yang sedang berada di perantauan.

8. Amil zakat, yaitu panitia penerima dan pengelola dana zakat.

Semua golongan tersebut berdasarkan Alquran, Allah SWT berfirman:

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِّنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya:“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekaan) budak, orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana.” (QS. At-Taubah: 60).

“Jadi siapapun seorang Muslim yang masih bernyawa pada Ramadhan wajib untuk mengeluarkan zakat,” ujar ustadz Faozan kepada Okezone. (Okz)