Hukum Membakar Mushaf Alquran yang Rusak

Eramuslim – Sebagai firman Allah SWT,  tak ada keraguan apa pun dalam Alquran. Firman atau perkataan Allah SWT yang diwahyukan kepada Nabi SAW tersebut pun sampai kepada umat setelah zaman kenabian secara mutawatir.

Sebagai wahyu, Alquran dihafalkan Nabi SAW dan para sahabat. Kitab suci terakhir ini lantas dikumpulkan dan ditulis di dalam mushaf atau lembaran. Dengan demikian, wahyu Allah yang semula berbentuk perkataan lalu berbentuk tulisan tersebut kita sebut mushaf Alquran.

Sebagai Muslim, kita mempunyai kewajiban terhadap Alquran, yaitu mengimaninya, membacanya, mempelajarinya, dan mengamalkannya. Kita pun wajib untuk berpedoman kepada Alquran, bahkan mendakwahkan dan mengajarkannya.

Tidak heran jika sebagai Muslim, kita harus hormat dan menghargai Alquran, termasuk mushafnya. Mushaf Alquran harus diletakkan di tempat yang tinggi dan mulia supaya tidak terhina atau dihinakan orang. Meski demikian, ada kalanya mushaf Alquran mengalami kesa lahan penulisan di dalamnya.

Kondisi lain, Alquran tersebut telah rapuh karena dimakan usia atau lusuh atau koyak karena sering dibaca sehingga tidak bisa dibaca atau dimanfaatkan lagi. Mushaf ini pun berisiko untuk terinjak, tercampur dengan barang lain, bahkan bisa terkena kotoran najis. Ada dua solusi cara yang bisa dilakukan. Yaitu, pertama, dengan cara ditanam dalam tanah dan opsi kedua ialah di bakar.