Hukum Membakar Kitab Suci Agama Lain

Menurut dia, Muslim harus menunjukkan sikap yang lebih dewasa dan terhormat kepada non Muslim. “Kita Muslim tidak boleh (membakar kitab suci agama lain), justru kita cerminkan sikap muslim, yang salah itu kan bukan kitabnya tapi orangnya yang harus ditindak, pelakunya harus ditindak.  Kita tunjukan sikap seorang Muslim yang sebenarnya, kita Muslim tidak pernah menghina pada mereka, mereka yang menghina pada kita dan kita suci,” kata Huzaemah.

 

Huzaemah berpendapat, apabila penodaan Alquran tersebut terjadi di Indonesia, umat Islam harus menempuh jalur hukum dengan melaporkannya kepada pihak yang berwajib. Sementara dengan kasus penodaan Alquran terjadi di di Swedia dan Norwegia, umat Muslim bisa menyuarakan penolakannya dan mengecam aksi tersebut dengan mendorong pemerintah yang bersangkutan melalui kedutaan besarnya agar mengambil sikap untuk menindak pelaku penodaan Alquran. (rol)