Hukum Membakar Kitab Suci Agama Lain

Eramuslim – Aksi pengerusakan Alquran yang dilakukan kelompok anti Islam di Norwegia dan Swedia mengundang keprihatinan. Banyak tokoh Muslim dari berbagai negara mengeluarkan kecaman atas aksi tersebut.

Lantas, bolehkah umat Islam melakukan aksi serupa dengan membakar kitab suci agama lain? Ketua bidang komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Huzaemah Tahido Yanggo menegaskan, seorang Muslim dilarang untuk menghina atau menodai kitab suci atau simbol-simbol agama lainnya. “Kita di Indonesia jangan terpancing, nanti ribut antar sesama. Sampaikan pada yang berwajib, sampaikan pada kedutaan. Kalau kejadian di sana, lalu kita bakar Injil di sini misalnya mau jadi apa kita, nanti semua orang bakar-bakar. Kita tunjukan sikap Muslim, Muslim tidak pernah menghina,” kata dia  kepada Republika,co.id pada Rabu (2/9).

Menurut dia, dalam menyikapi kasus penodaan Alquran di Swedia dan Norwegia, umat Islam dapat menempuh jalur hukum sehingga pelaku penodaan Alquran bisa segera mendapatkan tindakan hukum.  Dia meminta umat Islam di Tanah Air agar tidak terprovokasi dengan aksi penodaan Alquran di Swedia dan Norwegia. Terlebih melakukan aksi balasan dengan melakukan penodaan terhadap kitab suci agama lain.