Eramuslim – MEMASANG lampu di tempat-tempat wali yang dimaksud di sini ialah memasang lampu pada kuburan-kuburan mereka. Perbuatan seperti ini adalah haram.
Tersebut riwayat dari Nabi shallallahu alaihi wa sallam bahwa beliau melaknat para pelaku ini. Oleh karena itu, tidak dibenarkan memasang lampu pada kuburan-kuburan ini dan pelakunya dilaknat lewat lisan Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam.
Dengan demikian, seseorang yang bernazar memasang lampu di kuburan wali berarti bernazar untuk mengerjakan hal yang haram. Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda (yang artinya), “Barangsiapa bernazar untuk menaati Allah maka hendaklah ia laksanakan nazar itu, dan barangsiapa bernazar untuk mendurhakai-Nya maka janganlah ia lakukan kedurhakaan itu.”
Oleh karena itu, orang ini tidak boleh malaksanakan nazarnya. Akan tetapi, apakah ia wajib membayar kafarat sumpah karena tidak memenuhi nazarnya atau ia tidak wajib membayar kafarat? Masalah ini menjadi perselisihan di kalangan ulama. Akan tetapi, langkah yang paling selamat ialah ia membayar kafarat sumpah karena ia tidak memenuhi nazarnya itu. Wallahu alam. (Syekh Ibnu Utsaimin, Fatawal Aqidah, hlm. 28). (Inilah)
Sumber: Fatwa Kontemporer Ulama Besar Tanah Suci