Hukum Memakan Sisa Darah di Makanan

Eramuslim – ULAMA sepakat bahwa darah hukumnya haram, tidak boleh dimakan. Allah Taala berfirman,

Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 173)

Dalam ayat ini Allah menegaskan bahwa darah hukumnya haram tanpa ada keterangan darah yang bagaimanakah yang statusnya haram itu. Kata semacam ini dalam istilah usul fiqh disebut kata mutlak.

Keterangan lebih spesifik lagi, Allah sebutkan di surat Al-Anam:

Katakanlah: Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang memancar atau daging babi karena sesungguhnya semua itu kotor atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Anam: 145)

Pada ayat kedua ini, Allah memberikan keterangan tambahan bahwa darah yang haram itu adalah darah yang memancar. Keterangan tambahan darah yang memancar dalam istilah usul disebut muqayyad.

Dari dua ayat ini, para ulama memahami ayat mutlak kepada ayat muqayad. Artinya darah yang diharamkan pada surat Al-Baqarah di atas, dipahami sebagai darah yang memancar dan bukan semua darah, sebagaimana yang disebutkan dalam surat Al-Anam.