Sedangkan kurban merupakan urusan pribadi orang yang bersangkutan (shahibul-qurban) berupa ibadah yang ia lakukan, sehingga semua biaya yang diperlukan pun menjadi tanggungjawabnya sendiri.
Oleh karena itu, penggunaan uang kas masjid tidak tepat jika digunakan untuk membiayai penyembelihan kurban. Uang kas masjid sebaiknya digunakan untuk pemeliharaan masjid, kegiatan-kegiatan masjid, kesejahteraan masyarakat atau jamaah masjid, maupun hal-hal lain yang mencakup kepentingan dan kemanfaatan bagi banyak orang.
Selain itu, disebutkan dalam hadis di atas, bahwa Rasulullah saw bersabda nahnu nu’thihi min ‘indina (kami memberinya dari diri kami). Kalimat ini menunjukkan bahwa biaya penyembelihan memang berasal dari shahibul-qurban, bukan diambil dari daging kurbannya atau dari sumber lain seperti uang kas masjid.
Akan lebih baik lagi jika panitia kurban atau takmir masjid menentukan perkiraan jumlah biaya yang harus dibayarkan oleh shahibul-qurban untuk membiayai penyembelihan hewan kurbannya. Sekaligus pengurusan dagingnya, dan kemudian diberitahukan kepada warga masyarakat yang berniat untuk berkurban. (sm)
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Wallahu a‘lam bish-shawab
Rubrik Tanya Jawab Agama Diasuh Divisi Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah