Hukum Memakai Uang Kas Masjid untuk Penyembelihan Qurban?

عَنْ أَنَسٍ قَالَ ضَحَّى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ فَرَأَيْتُهُ وَاضِعًا قَدَمَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا يُسَمِّي وَيُكَبِّرُ فَذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ [رواه البخاري].

Dari Anas r.a. (diriwayatkan), dia berkata, Nabi saw berkurban dengan dua ekor domba yang warna putihnya lebih banyak daripada warna hitamnya. Aku melihat beliau meletakkan kaki beliau di atas rusuk domba tersebut sambil menyebut nama Allah dan bertakbir, lalu beliau menyembelih domba itu dengan tangan beliau sendiri [HR. al-Bukhari no. 5238].

عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَقْسِمَ جُلُودَهَا وَجِلَالَهَا وَأَمَرَنِي أَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا شَيْئًا وَقَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا [رواه أبو داود].

Dari Ali r.a. (diriwayatkan), ia berkata, Rasulullah saw memerintahkanku membantu mengurus unta kurban beliau dan membagikan kulitnya serta jilalnya (kulit yang diletakkan pada punggung unta untuk melindungi dari dingin), dan beliau memerintahkan agar aku tidak memberikan sesuatu pun kepada orang yang menyembelih. Beliau bersabda, “Kami akan memberinya dari diri kami” [HR. Abu Dawud no. 1769)].

Hadis pertama menunjukkan bahwa Nabi saw menyembelih sendiri domba yang beliau kurbankan. Sedangkan hadis kedua Rasulullah saw memerintahkan Ali r.a. untuk turut mengurus kurban beliau. Ini menunjukkan beliau menyerahkan pengurusan kurbannya pada orang lain. Hadis kedua juga menunjukkan kebolehan adanya panitia dalam pelaksanaan kurban.

Pada masa sekarang, kebanyakan penyembelihan kurban dilaksanakan secara kolektif yang biasanya diselenggarakan oleh masjid atau panitia kurban. Shahibul-qurban pada umumnya mengumpulkan binatang kurbannya di masjid atau tempat lain, kemudian disembelih bersama-sama. Terkadang shahibul-qurban langsung menyembelih sendiri binatang kurbannya, atau banyak pula masjid dan panitia kurban yang menyediakan orang-orang khusus untuk menyembelih dan mengurus daging kurban.

Apabila hewan kurban disembelih oleh orang lain, maka shahibul-qurban yang menanggung biayanya, baik untuk penyembelihan maupun pengurusan dagingnya. Artinya, jika kemudian penyembelih kurban ini harus diberi upah, maka shahibul-qurban yang harus membayarnya dari harta miliknya. Hal ini karena kurban merupakan ibadah yang ia lakukan, sehingga pada prinsipnya segala yang berkaitan dengan kurbannya dikerjakan sendiri. Namun jika shahibul-qurban tidak mampu menyembelih kurbannya, atau ada alasan-alasan lain, sehingga diwakilkan atau diurus oleh orang lain, maka tanggungjawab atas kurban tersebut tetap dibebankan pada shahibul-qurban, termasuk di dalamnya biaya penyembelihan.

 

Kesimpulan

Terkait dengan hal tersebut, penggunaan uang kas masjid untuk membiayai penyembelihan kurban, menurut hemat kami tidak dapat dibenarkan. Hal ini karena uang kas masjid adalah dana infak yang dihimpun dari masyarakat, sehingga penggunaannya harus untuk kepentingan bersama dan kemanfaatan banyak orang.