Hukum Memakai Uang Kas Masjid untuk Penyembelihan Qurban?

Eramuslim – Assalamu ‘alaikum wr. wb. Mohon penjelasannya perihal kurban sebagai berikut; apakah boleh kurban (udhiyah) yang dilaksanakan di masjid biaya penyembelihannya dibayar oleh takmir dengan menggunakan kas masjid? Mohon penjelasannya.

Wassalamu ‘alaikum wr. wb.

Arif Zamzami (disidangkan pada Jum’at 16 Rabiul Awal 1438 H / 16 Desember 2016)

Jawaban:

Wa ‘laikumus-salam wr. wb.

Terima kasih atas pertanyaan yang saudara ajukan, berikut ini jawabannya.

Mengenai biaya penyembelihan kurban, Majelis Tarjih dan Tajdid telah membahas dan menerbitkannya dalam buku Tanya Jawab Agama jilid 5 halaman 132 terbitan Suara Muhammadiyah. Pada dasarnya, biaya operasional penyembelihan kurban ditanggung oleh orang yang berkurban (shahibul-qurban).

 

Oleh karena itu apabila seseorang menyerahkan hewan kurban pada panitia dan panitia kurban memerlukan biaya untuk penyembelihan dan pengurusan daging, maka panitia dapat memintanya kepada shahibul-qurban. Lalu bagaimana dengan biaya penyembelihan kurban yang menggunakan uang kas masjid?

Kurban adalah ibadah yang disyariatkan. Pada prinsipnya segala hal yang berkaitan dengan ibadah tersebut haruslah disiapkan dan dilakukan oleh orang yang bersangkutan. Dalam ibadah kurban, pada dasarnya shahibul-qurban sendirilah yang melaksanakan segala hal terkait kurban ini, mulai dari menyiapkan binatang kurban, menyembelih hingga mengurus dagingnya.

Namun dalam keadaan tertentu shahibul-qurban boleh menyerahkan urusan ini pada orang lain. Tentang pelaksanaan kurban apakah dilakukan sendiri oleh shahibul-qurban atau diserahkan pada orang lain terdapat beberapa hadis,