Hukum Pakai Susuk

Eramuslim – BANYAK cara dilakukan manusia supaya terlihat sempurna di mata orang lain secara instan, bahkan memakai cara yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa ta’ala, seperti menanam susuk di anggota tubuh. Ini sering dilakukan oleh sebagian orang terutama perempuan yang ingin memikat lawan jenis atau penglaris.

Namun, bagaimana sebenarnya hukum memakai susuk di dalam Islam?

“Dalam kaidah fikih dikatakan bahwa segala sesuatu tergantung sebab musababnya. Di mana ini akan menimbulkan hukum yang berbeda-beda, misal bagi orang yang menggunakan susuk,” kata Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin kepada Okezone beberapa waktu lalu.

“Rasulullah Shalallahu alaihi wassalam bersabda:

انما الاعمال بالنيات وانما لكل امرئ ما نوى رواه البخارى

Artinya: “Segala sesuatu tergantung pada niatnya, dan apa yang didapatkan ialah apa yang telah diniatkan.” (HR. Bukhari).

Kemudian, Ustadz Ainul Yaqin pun menjelaskan maksud hadist di atas, yaitu segala sesuatu tergantung pada niat atau tujuannya melakukan hal tersebut. Misalnya, seseorang memasang susuk karena merasa kurang percaya diri.

Terlebih, tindakan memasang susuk dengan alasan terlihat cantik karena rasa tidak puas akan karunia Allah Subhanahu wa ta’ala adalah dosa.

Selain itu ketika ia memakai susuk dengan mantra-mantra, atau perantara makhluk lain yang sangat berbahaya. Bahkan akan menyebabkan kerusakan pada raga dan jiwanya, akibat persekutuannya dengan jin atau setan.