Bolehkah Menggunakan Obat Penumbuh Jenggot?
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam memerintahkan kita memelihara jenggot, dalam arti membiarkan jenggot itu tumbuh, dan tidak memangkasnya. Dan beliau tidak memerintahkan kita untuk menumbuhkan jenggot, karena semacam ini di luar tugas manusia. Karena itu, sebagian ulama memakruhkan menggunakan obat untuk menumbuhkan jenggot. Mengingat perbuatan semacam ini termasuk bentuk takalluf (membebani diri dengan sesuatu di luar kemampuannya).
Ibnu Nujaim ulama hanafiyah mengatakan, “Tidak boleh menggunakan minyak untuk memanjangkan jenggot, apabila sudah seukuran yang dianjurkan, yaitu segenggam.” (al-Bahr ar-Raiq, 2/302).
Kata an-Nasafi, maksud beliau adalah makruh. Kemudian, ada sebagian ulama yang memberikan rincian, “Jika tumbuhnya jenggot tidak rapi, sehingga terlihat tidak bagus dan memalukan, boleh digunakan obat, karena semacam ini bagian dari aib. Namun jika jenggot belum tumbuh karena masalah usia atau bawaan gen, tidak dianjurkan untuk menggunakan obat, dan sebaiknya dibiarkan tumbuh alami.”
Keterangan ini disampaikan Imam Ibnu Utsaimin, ketika menjawab pertanyaan tentang hukum menggunakan obat penumbuh jenggot karena tidak rapi, “Jika dia menginginkan jenggot itu tumbuh alami, maka jangan menggunakan obat. Karena semacam ini bukan aib. Karena banyak pemuda, di fase awal tumbuhnya jenggot mereka, biasanya jenggot mereka tidak tumbuh secara merata. Sehingga sebaiknya dia tunggu.
Namun jika itu aib, dimana dia sudah putus asa jenggotnya tidak tumbuh sendiri, maka tidak masalah dia menggunakan obat, sehingga bagian yang kosong jenggot, bisa tumbuh jenggotnya. Terlebih jika terlihat jelek. Akan tetapi jika tidak jelek, yang lebih afdal, tidak diberi obat apapun, agar tumbuhnya alami.” (Liqaat al-Bab al-Maftuh, 1080). (Inilah)