Eramuslim – JENGGOT yang hitam dan lebat adalah dambaan bagi sebagian kaum Adam khususnya yang ingin menjalankan sunah Rasulullah. Tapi tak semua orang memiliki bakat menumbuhkan jenggot sebagaimana yang mereka inginkan. Namun dengan kemajuan zaman, telah terdapat banyak produk penumbuh jenggot yang ada di pasaran.
Bagaimana kiranya hukum menggunakan obat penumbuh jenggot ini? Menurut penjelasan dari Ustaz Ammi Nur Baits, terdapat banyak hadis yang memerintahkan kita untuk memelihara jenggot. Diantaranya, hadis dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Potong pendeklah kumis dan biarkanlah (peliharalah) jenggot.” (HR. Muslim no. 623)
Dalam hadis lain, juga dari Ibnu Umar radhiyallahu anhuma, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Selisilah orang-orang musyrik. Potong pendeklah kumis dan biarkanlah jenggot.” (HR. Muslim no. 625)
Kemudian dari Abu Huroirah radhiyallahu anhu, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Pendekkanlah kumis dan biarkanlah (perihalah) jenggot dan selisilah Majusi.” (HR. Muslim no. 626)
Bahkan dalam islam, memelihara jenggot termasuk bagian dari fitrah manusia. Dari Ummul Mukminin, Aisyah radhiyallahu anha, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, “Ada sepuluh macam fitrah, yaitu memendekkan kumis, memelihara jenggot, bersiwak, istinsyaq (menghirup air ke dalam hidung,-pen), memotong kuku, membasuh persendian, mencabut bulu ketiak, mencukur bulu kemaluan, istinja (cebok) dengan air.” (HR. Muslim no. 627)