Mengutip dari Muslim.or.id, Rabu (1/7), anak tidak wajib menanggung utang orangtuanya yang sudah meninggal. Dijelaskan bahwa apabila uang peninggalan mayit sudah habis dan aset telah habis, maka tidak ada kewajiban bagi ahli waris untuk melunasi utang itu.
Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:
فَإِنْ لَمْ يَخْلُفْ تَرِكَةً، لَمْ يُلْزَمْ الْوَارِثُ بِشَيْءٍ؛ لِأَنَّهُ لَا يَلْزَمُهُ أَدَاءُ دَيْنِهِ إذَا كَانَ حَيًّا مُفْلِسًا، فَكَذَلِكَ إذَا كَانَ مَيِّتًا
Artinya: “Jika mayit tidak meninggalkan harta waris sedikit pun, maka ahli waris tidak memiliki kewajiban apa-apa. Karena mereka tidak wajib melunasi utang si mayit andai ia bangkrut ketika masih hidup, maka demikian juga mereka tidak wajib melunasinya ketika ia sudah meninggal.” (Al Mughni, 5/155)
Ulama besar Arab Saudi, Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin rahimahullah, menjelaskan, “Andaikan mayit punya utang 1.000 dan warisannya 500, maka ahli waris tidak boleh dituntut untuk membayar lebih dari 500 itu. Karena tidak ada harta si mayit yang ada di tangan mereka kecuali sejumlah itu saja. Dan mereka tidak boleh diwajibkan untuk membayarkan utang orangtuanya. Maksudnya jika yang meninggal dalam keadaan punya utang adalah ayahnya dan utangnya lebih besar dari warisannya maka anak tidak wajibkan untuk membayar utang ayahnya.” (Al Qawa’idul Ushul Al Jami’ah, 195)
Meskipun tidak wajib, hukumnya mustahab atau dianjurkan bagi ahli waris, terutama anak-anak dari mayit, untuk membayarkan utang orangtuanya yang sudah meninggal.
Al Bahuti menjelaskan:
فإن تعذر إيفاء دينه في الحال، لغيبة المال ونحوها استُحب لوارثه ، أو غيره : أن يتكفل به عنه
Artinya: “Jika utang mayit tidak bisa dilunasi ketika ia meninggal, karena tidak adanya harta padanya, atau karena sebab lain, maka dianjurkan bagi ahli waris untuk melunasinya. Juga dianjurkan bagi orang lain untuk melunasinya.” (Kasyful Qana, 2/84)
Dengan dilunasinya utang tersebut maka si mayit akan terbebaskan dari keburukan yang disebabkan karena utang.
Dijelaskan lagi bahwa membayar utang bukan kewajiban anak-anak atau ahli waris, hukumnya mustahab (dianjurkan) saja. Oleh karena itu, pelunasan utang boleh juga dilakukan oleh orang lain yang di luar ahli waris. (Okz)