Eramuslim – DALAM kehidupan sehari-hari kerap ditemukan anak di bawah usia empat tahun, baik laki-laki maupun perempuan tak berpakaian sempurna sehingga kemaluannya terlihat. Nah dalam Islam disebutkan kemaluan tersebut belum kena hukum aurat karena dia belum balig.
Sebagaimana dikutip dari buku Fiqih Cinta karya Abdul Aziz Ahmad bahwa mayoritas ulama berpendapat: anak kecil baik laki-laki atau perempuan, tidak ada auratnya jika ia berusia empat tahun ke bawah. Setelah berusia empat tahun, aurat anak itu adalah dubur dan kemaluan.
Setelah mencapai batas syahwat, maka auratnya seperti aurat orang balıg. Jika kita membiasakan menutup aurat sejak anak masih kecil, maka itu lebih utama.
Lalu bagaimana hukum melihat aurat anak kecil? Ketua Ikatan Sarjana Quran Haditst Ustadz Fauzan Amin mengatakan, batasan aurat anak kecil boleh dilihat dan disentuh adalah sebagai berikut.
1. Sejak umur 0-7 tahun yaitu seluruh tubuhnya boleh dilihat baik oleh orang tua maupun orang lain.
2. Umur 7-10 tahun auratnya adalah bagi anak laki laki kemaluan saja baik di depan maupun di belakang, sedangkan bagi anak perempuan auratnya dari pusar sampai lutut
3. Umur 10 tahun ke atas auratnya sama dengan orang dewasa bahkan harus dipisah tempat tidurnya baik dengan orangtua ataupun saudara saudaranya yang lain jenis.
Sabda Nabi Muhammad:
وفرقوا بينهم في المضاجع. رواه أحمد وأبو داود.
“Dan pisahkan mereka di tempat-tempat tidur mereka” (HR. Ahmad, Abu Daud).