Hukum Melamakan Sujud Saat Salat Berjemaah

Pembahasan ini pernah diangkat oleh KHM Syafii Hadzami (Rais Syuriyah PBNU 1994-1999 M) dalam kumpulan fatwanya, Kitab Taudhihul Adillah, juz II, yang kami kutip sebagai berikut: “Memang sunah hukumnya melamakan sujud untuk berdoa di dalamnya karena sujud itu adalah suatu keadaan yang terdekat seorang hamba kepada Tuhannya, tetapi tidak ada takhshish yang menentukannya pada sujud yang terakhir,” (KHM SyafiI Hadzami, Taudhihul Adillah, [Kudus, Menara Kudus: 1982 M], juz II, 134-135).

 

Akan tetapi bagi imam suatu kaum yang tidak terbatas, atau yang terbatas yang tidak diketahui keridaan mereka untuk memanjangkan sembahyang, janganlah hendaknya imam melebihkan tasbih dalam sujudnya dari tiga kali, dan tidak sunah menambahkan doa-doa apapun juga, bahkan hendaklah diperingannya sembahyang itu, untuk meraikan makmum yang lemah, yang sakit, yang tua, dan orang-orang yang mempunyai keperluan atau kerja yang mesti diselesaikannya, maka dalam hal ini disunahkan bagi imam meringankan sembahyangnya,” (KHM Syafii Hadzami, 1982 M: II/135).

Pengamalan untuk memperbanyak doa di waktu sujud agak problematik untuk dipraktikkan dalam salat berjemaah karena kondisi makmum berbeda-beda. Di samping itu, tidak semua makmum mengerti anjuran doa dan mengetahui bacaan doa apa saja sehingga dapat menimbulkan was-was di hati jemaah, baik diamalkan pada setiap sujud, sujud awal, maupun sujud terakhir.

Rasulullah sendiri ketika mengimami memperhatikan jemaah yang menjadi makmumnya agar tidak salat dalam keadaan was-was karena imam melamakan salatnya atau salah satu bagian dari salatnya.

Dari sahabat Anas bin Malik, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, Sungguh aku memasuki sebuah sembahyang, ingin melamakan sembahyang itu, tetapi aku mendengar tangisan anak kecil, lalu kuringankan sembahyang itu karena beratnya perasaan ibu mendengar tangis tersebut,” (HR Bukhari dan Muslim). (Inilah)