Eramuslim – BAGI umat muslim, kaligrafi alquran bukanlah hal yang baru. Kesenian ini telah berkembang berabad-abad yang lalu. Media yang digunakan dapat bermacam-macam, baik itu kanvas, kulit hewan, kayu dll. Hasil kesenian ini kemudian dipajang di dinding-dinding rumah, sekolah atau masjid. Lantas bagaimana sesungguhnya hukum memajang kaligrafi alquran tersebut?
Menurut Ustaz Farid Nu’man Hasan, terjadi perbedaan pendapat ulama tentang menuliskan ayat Alquran di dinding, atau lainnya. Perbedaan ini karena memang tidak ada nash khusus yang membahasnya. Hukumnya berangkat dari perspektif masing-masing pihak. Ada yang menganggap hal itu justru dapat merendahkan Alquran. Apalagi jika ianya ditulis di pakaian, atau terbawa ke tempat yang tidak pantas, dan sebagainya.
Imam An Nawawi Rahimahullah berkata: “Mazhab kami memakruhkan mengukir dinding dan pakaian dengan ayat-ayat Alquran dan Asma Allah Ta’ala.”
Atha mengatakan tidak apa-apa menulis Alquran di kiblat Masjid. Imam Malik mengatakan tidak apa-apa menulis beberapa huruf Alquran pada bambu, kayu, atau kulit. Menurut sebagian sahabat kami (Syafi’iyah), jika ditulis Alquran dan lainnya pada manik-manik, tidak haram tapi lebih utama ditinggalkan. Karena bisa terbawa ke tempat hadas.
Jika ditulis juga, sebaiknya mengikuti nasihat Imam Malik Rahimahullah, dan dengan ini pula fatwa Abu Amr bin Shalih Rahimahullah. (Selesai dari Imam An Nawawi dalam At Tibyan). Wallahu a’lam. (Inilah)