Eramuslim – Dalam hukum kenegaraan, tindakan korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa. Islam juga mengatur pelarangan korupsi. Setiap Muslim hanya diperbolehkan mengonsumsi menu yang halal baik dari zatnya maupun proses pencariannya. Menu tersebut yang boleh masuk ke dalam tubuh dan jiwa setiap Muslim.
Tidak heran jika Islam mengharamkan korupsi. Perjuangan melawan korupsi merupakan perjuangan yang sejalan dengan spirit keagamaan (ruhul jihad).
Dalam situasi saat ini, perjuangan melawan korupsi diibaratkan sebagai perjuangan di jalan Allah atau jihad fi sabilillah. Lantas bagaimana jika seorang istri membiarkan suaminya melakukan korupsi dengan diam, atau bahkan mendukung dari ‘balik layar’?
Perjuangan melawan korupsi sejatinya meliputi upaya pencegahan. Dalam kaidah ushul fikih, perjuangan dalam upaya pencegahan ini dikenal dengan istilah dar’ul mafasid wa jalbul mashalih, mencegah kerusakan. Yakni, upaya mencegah terjadinya kerusakan dapat dilakukan dengan melakukan penindakan dan menghukum koruptor.
Wakil Sekretaris Bidang Qanuniyah Lembaga Bahsul Masail Nadhlatul Ulama (LBMNU) KH Mahbub Maafi menjelaskan, hukum istri yang membiarkan suaminya melakukan korupsi adalah haram. Sebab tindakan itu tergolong dari i’anatu ala maksiati (membantu terhadap kemaksiatan). “Jelas haram (membantu dan mendukung suami untuk melakukan korupsi),” kata KH Mahbub saat dihubungi Republika, beberapa waktu lalu.