Eramuslim – Satu ketika satu pasangan suami istri bertengkar kecil. Kemudian istri bercanda meminta talak tiga.
Kemudian suami menjawab permintaan istri dengan bercanda akan memberi istrinya 10 kali talak. Namun, ketika istri bertanya kembali dengan masalah tersebut, suami tidak ingat apa pun yang pernah dilontarkan saat bertengkar itu.
Istri itu pun meragukan tentang masih sah atau tidak pernikahannya karena candaan tersebut. Dilansir di Islamweb, kalimat “Saya memberi 10 kali,” yang diucapkan oleh suami sebagai jawaban atas permintaan istri, berada dalam bentuk saat ini (present tense).
Dengan asumsi dia benar-benar mengucapkan kalimat tersebut, perceraian (talak) tidak berpengaruh karena perceraian yang diucapkan dalam bentuk present tense dianggap sebagai metafora perceraian belaka (yaitu kata-kata tersirat dari perceraian). Sehingga perceraian tidak berlaku kecuali suami memang berniat mengeluarkan cerai ketika dia mengatakannya.
Syekh Ibnu ‘Uthaymeen berkata: “ Adapun kata-kata perceraian dalam bentuk sekarang, seperti ‘Kamu harus diceraikan’, perceraian tidak terjadi. Itu karena pernyataan yang menunjukkan dia ‘akan’ bercerai. Namun, jika dia bermaksud mengeluarkan perceraian segera dengan mengucapkan kata-kata ini, perceraian berlaku karena bentuk sekarang dapat menunjukkan waktu sekarang atau masa depan.”
Jika suami menyangkal mengucapkan kata-kata ini, tidak ada cara untuk mengetahui niatnya, dan oleh karena itu, hubungan antara suami istri tetap seperti sebelum dia mengucapkan kata-kata itu, yaitu ikatan pernikahan tetap utuh. Selain itu, ketidakpastian tentang sifat dari jawaban suami cukup untuk membuktikan perceraian tidak terjadi mengingat ambiguitas jawaban tersebut.
Namun, pasangan sebaiknya tidak menganggap enteng masalah menyatakan perceraian, bahkan dengan bercanda. Entah itu istri memintanya atau suami yang memulainya. Hal ini dapat mendatangkan konsekuensi yang tidak menguntungkan. (Rol)