حكم المسابقة التي فيها عمل من المشتري دون اشتراط الشراء من الشركة: تهدف هذه المسابقة إلى الترويج للسلعة التي تنتجها الشركة، واكتساب الشهرة، وهي جائزة شرعًا؛ لأن الترويج للسلعة، واكتساب الشهرة جائزان شرعًا، إذا ما روعيت فيهما الضوابط الشرعية من الصدق في التعريف بالسلعة؛ ولأنها لا تخرج عن كونها هدية لمن يجيب على الأسئلة المطروحة
“Perlombaan yang menuntut pembeli (partisipan) melakukan suatu aktivitas tanpa mempersyaratkan pembelian produk dari perusahaan, dimana perlombaan ini bertujuan untuk mempromosikan barang yang diproduksi oleh perusahaan itu, hukumnya boleh. Karena mempromosikan dan memperkenalkan produk adalah aktivitas yang diperbolehkan dalam agama selama berada dalam koridor ketentuan-ketentuan agama seperti jujur dalam mendeskripsikan produk. Selain itu, aktivitas itu tercakup dalam kategori memberikan hadiah yang diberikan kepada orang yang menjawab pertanyaan yang diberikan.”
Kesimpulannya, mengadakan dan mengikuti kegiatan kuis untuk memperoleh hadiah secara gratis atau yang lazim dinamakan giveaway, hukumnya diperbolehkan meski penyelenggara mempersyaratkan partisipan melakukan aktivitas-aktivitas yang bersifat mempromosikan produk (jasa). (Okz)
Sumber: Muslim.or.id