Asy-Syaukani menerangkan: Perkataan Ibnu Masud kecuali dikarenakan penyakit, dzahirnya adalah: Sesungguhnya keharaman yang telah disebutkan (dalam hadits) tidak lain di dalam masalah ketika tujuannya untuk memperindah, bukan dikarenakan untuk menghilangkan penyakit atau cacat. Maka, sesungguhnya itu (dengan tujuan pengobatan) tidaklah diharamkan.
Bagi orang yang giginya ompong, hal itu tentu sangat mengganggu saat makan, sehingga tidak mengherankan jika pemasangan gigi palsu tidaklah diharamkan, karena otomatis saat mengunyah makanan sedikit banyak akan mengalami kesulitan.
Jadi, hukum memakai gigi palsu dalam Islam adalah mubah, dengan tujuan pengobatan ataupun menghilangkan bahaya dari copotnya gigi yang asli. Bahkan tidak satupun Ulama yang melarang memasang gigi palsu. (Inilah)