Hukum Bernazar untuk Berkurban?

Ada dua bentuk nazar dalam berkurban yang perlu diketahui. Pertama adalah nadzar mu’ayan, seperti ketika seseorang berkata, “Aku bernazar untuk Allah akan mengurbankan sapi yang ini.”

Kedua adalah nadzar mutlaq yang secara umum dapat dilihat seperti ucapan seseorang berikut, “Aku bernazar untuk berkurban,” atau “Aku nazar berkurban seekor sapi.”

 

Menurut kalangan Syafiiyah, barang siapa bernazar kurban mu’ayan, lalu sebelum dikurbankan ternyata hewan cacat yang membuatnya tidak sah, maka ia tidak dapat membatalkan nazarnya dan tidak wajib mengganti dengan yang lain.

Adapun jika itu terjadi pada nadzar mutlaq maka ia wajib menggantinya dengan yang lebih baik.Pendapat kalangan Hanabilah sama dengan Syafiiyah, namun dalam kasus nadzar mu’ayan membolehkan mengganti dengan hewan yang lebih baik.

Hal itu agar tujuan kurban dapat tercapai, yaitu daging kurban untuk kemanfaatan penerimanya. (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah: 5/78-79) (okz)

Wallahu a’lam.