Kendati demikian, orang yang tidak diundang bisa saja hadir ke acara pernikahan atau jamuan dengan beberapa syarat. Hal ini merujuk dari hadist yang diriwayatkan Abu Mas’ud Al Anshari di atas yang membolehkan orang tidak diundang untuk datang dengan syarat telah diizinkan oleh penyelenggara dan penyelenggara ridha atas kedatangannya.
Tata cara berhubungan dengan sesama makhluk banyak diatur dalam Islam. Hal ini karena perbaikan akhlak memang menjadi salah satu ajaran utama Islam dan Nabi Muhammad. Nabi sendiri menyebut Allah SWT mengutusnya untuk menyempurnakan akhlak manusia.
Nabi Muhammad SAW bersabda yang artinya: “Sungguh aku diutus menjadi Rasul tidak lain adalah untuk menyempurnakan akhlak yang shalih (baik).” (HR. Al-Imam Ahmad dan Bukhari). ROL