Eramuslim – Menjadi akhlak seorang muslim untuk datang ke undangan pernikahan jika diundang. Nabi Muhammad SAW bahkan menjadikan perbuatan ini sebagai salah satu hak seorang muslim atas muslim lain.
Namun bagaimana hukumnya jika datang ke suatu pesta pernikahan padahal tidak diundang?. Bagaimana Islam memandang perbuatan ini?
Diriwayatkan dari Abu Mas’ud Al Anshari RA, dia mengatakan, “Ada seorang Anshar yang bernama Abu Syu’aib. Suatu hari dia melihat tanda-tanda lapar di wajah Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian dia perintahkan anaknya untuk membuatkan makanan dan mengundang Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersama empat sahabat lainnya. Namun ada seorang yang ikut (tanpa undangan). Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Anda mengundang kami lima orang, tapi ini ada satu orang yang ikut. Jika mau Anda bisa menginzinkan dan jika tidak akan aku tinggalkan (tidak diikutkan acara makan)’. Orang Anshar tersebut menjawab, “Aku izinkan.” (HR. Muslim).
Dalam riwayat lain, orang yang datang ke suatu walimatul ‘Urs atau pesta pernikahan tanpa diundang disamakan seperti seorang pencuri. Hal ini karena jamuan yang disediakan di pesta tersebut hanya diperuntukkan kepada tamu undangan.
Perbuatan mendatangi pesta pernikahan atau jamuan tanpa diundang ini biasanya disebut dengan istilah Thufaili. Istilah Thufaili ini digunakan lantaran adanya kisah orang dengan nama tersebut dikenal sering melakukan perbuatan ini.