Hukum Berzikir Pakai Tasbih

Eramuslim – ZIKRULLAH merupakan sebuah amalan yang sangat dianjurkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dan Rasul-Nya. Sebagai muslim, kita diperintahkan untuk menunaikan ibadah sunah ini sebanyak-banyaknya, sebagaimana salah satu firman Allah yang menganjurkan untuk berzikir dalam Surat Al-Ahzab ayat 41 yang berbunyi:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱذْكُرُوا۟ ٱللَّهَ ذِكْرًا كَثِيرًا

Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, berzikirlah (dengan menyebut nama) Allah, zikir yang sebanyak-banyaknya,” (QS. Al-Ahzab: 41).

Tak hanya itu, anjuran untuk senantiasa mengingat Allah juga sangat dianjurkan oleh Rasulullah, di mana beliau semasa hidupnya tak henti-hentinya menyebut nama Allah dengan berzikir.

Mengamalkan zikir, tentunya sudah tak asing dengan ketentuan bilangan tertentu dalam mengucapkan lafadz. Seperti anjuran membaca kalimat zikir hingga 33 kali, 100 kali bahkan ada pula yang mencapai ribuan. Karenanya, untuk mencapai bilangan-bilangan itu, dibutuhkan yang namanya tasbih, media penghitung bacaan yang sudah banyak dikenal untuk berzikir.

Di samping menggunakan jari, penggunaan tasbih tentunya lebih mudah karena jumlah butirannya yang sudah disesuaikan dengan ketentuan bilangan yang ditargetkan dalam zikir. Nyatanya, penggunaan tasbih tak hanya digunakan oleh umat muslim.

Umat beragama lain diketahui juga tak jarang menggunakan alat ini, bahkan beberapa kali disebutkan bahwa mereka sudah lebih lama menggunakan alat tasbih ini. Lantas, bagaimana hukumnya berzikir dengan menggunakan tasbih dalam Islam?