“Namun lain halnya jika wasiat yang ditinggalkan tersebut malah melanggar hukum waris yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Maka bisa ditinggalkan atau tidak dilaksanakan,” katanya.
Oleh karena itu, sebaiknya pewaris tidak mewasiatkan hartanya lagi kepada ahli waris (wasiat penambahan harta warisan khusus) karena ahli waris sudah mendapatkan hartanya lewat hukum waris yang telah ditentukan oleh Allah SWT.
“Jadi jika ingin berwasiat harta, maka berwasiatlah pada yang bukan ahli waris. Peruntukan kemaslahatan umat, bukan personal ahli waris, akan tetapi dalam Islam juga membatasi wasiat harta peruntukan kepada mereka yang bukan ahli waris,” pungkasnya. (Okz)