Eramuslim – Para ulama dari kalangan mazhab Syafi’i membagi dua pandangan mengenai hukum berqurban untuk mayit.
Dalam buku Fiqih Qurban Perspektif Madzhab Syafi’i karya Muhammad Ajib dijelaskan yang pertama bahwa para ulama Syafiiyah saling sepakat apabila almarhum sebelum wafat berwasiat kepada anaknya untuk berqurban atas namanya, maka hukum qurban atas mayit ini diperbolehkan. Qurbannya pun menjadi sah.
Sedangkan para ulama Syafi’iyah berbeda pendapat apabila sama sekali tidak ada wasiat dari almarhum sebelum meninggal. Artinya, qurban tersebut hanya inisiatif dari sang anak untuk berqurban atas nama orang tuanya yang sudah meninggal.
Qurban atas nama mayit tanpa wasiat itu diperbolehkan bagi sebagian ulama Syafi’iyah. Sedangkan sebagian ulama Syafi’iyah tidak memperbolehkannya.
Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Majmu menjelaskan, Imam Abu Al-Hasan Al-Ubbadi memperbolehkan berqurban atas mayit. Hal itu termasuk bagian dari bab shadaqah.
Sedangkan shadaqah itu sah hukumnya untuk mayit dan pahalanya pun sampai kepada mayit berdasarkan ijma ulama. Sedangkan Imam Al-Baghawi mengatakan qurban atas mayit itu tidak sah kecuali adanya wasiat dari almarhum yang bersangkutan sebelumnya. (rol)