Hukum Berobat dengan Khamr?

Eramuslim – Kepala Pusat Departemen Penelitian Halal UGM Nanung Danar Dono mengatakan jika kita sakit, maka hendaknya kita berobat. Agar sembuh, tentunya obat yang kita konsumsi hendaknya adalah obat yang diyakini secara medis bisa menyembuhkan.

“Para ulama sepakat bahwa haram hukumnya berobat dengan bahan-bahan atau benda-benda yang hukumnya haram. Contohnya, kita dilarang berobat menggunakan (tambahan) ethanol, tuak, arak, anggur kolesom (sherry), dan aneka macam minuman yang memabukkan (memiliki efek khamr),”ujar dia kepada, Republika Selasa (8/9).

Ibnu Mas’ud ra. berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya Allah tidaklah menjadikan obat untuk penyakit kalian dalam benda yang diharamkan Allah untuk kalian.” (HR. Bukhari secara Muallaq, 7/110).

Kemudian Abu Darda’ ra berkata, Rasulullah SAW. juga bersabda, “Sesungguhnya Allah Subhanahu Wa Ta’ala menurunkan penyakit dan obatnya, dan menjadikan setiap penyakit ada obatnya. Hendaklah kalian berobat, namun janganlah kalian berobat dengan sesuatu yang diharamkan.” (HR Abu Dawud no. 3874).

Secara tegas Rasulullah SAW melarang berobat menggunakan khamr, dalam hadits riwayat Muslim, Khamr itu bukanlah obat, namun ia adalah penyakit.” (HR. Muslim no. 1984),”jelas dia.

Meskipun hanya sedikit, haram berobat menggunakan khamr.

Hadits Wail bin Hujur ra., bahwa Thariq bin Suwaid Al-Ju’fiy bertanya kepada Nabi SAW. tentang khamr. Beliaupun melarang khamr (dijadikan sebagai obat). Thariq berkata, “Saya hanya membuatnya untuk campuran obat.” Beliau SAW. bersabda. “Sesungguhnya khamr itu bukan obat, tapi penyakit.” (HR. Muslim no. 1974 dan At-Tirmidzi no. 2046). (Rol)