Imam Nawawi, lanjut Ustadz Azizan, juga menyampaikan bahwa bagian-bagian tubuh hewan qurban seperti daging, lemah, kulit, tanduk, bulu dan bagian lainnya, itu tidak boleh dijadikan sebagai upah bagi tukang jagal.
Imam Ibnu Quddamah Al Maqdisi juga berpendapat sama, yaitu boleh memanfaatkan kulit hewan qurban yang telah disembelih tetapi tidak diperbolehkan memperjualbelikannya, termasuk bagian tubuh manapun dari hewan qurban yang disembelih.
Mengapa tidak boleh diperjualbelikan? Mengutip kitab Minhatul ‘Allam dan Al Majmu Syarah Al Muhadzzab, Ustadz Azizan menuturkan karena hewan qurban itu hakikatnya telah dipersembahkan untuk Allah SWT oleh orang yang berqurban, sehingga tidak boleh menariknya kembali.
Meski begitu, bagian tubuh hewan qurban yang telah disembelih itu boleh diberikan kepada tukang jagal sebagai bentuk hadiah atau sedekah.
“Karena dia (tukang jagal) memang berhak mendapatkannya sebagaimana pula orang lain yang berhak menerimanya. Namun jika tukang jagal itu diberikan upah terlebih dulu, lalu diberikan lagi bagian tubuh hewan qurban karena kefakirannya, sebagaimana dia berikan kepada orang fakir lainnya, itu jauh lebih baik,” katanya. (rol)