Hukum Berikan Daging Qurban untuk Upah Tukang Jagal

Eramuslim – Pertanyaan tersebut mungkin kerap menghinggapi sebagai masyarakat Muslim, terutama panitia penyembelihan hewan qurban. Lantas bagaimana seharusnya dan apakah memang Islam membolehkan daging hasil sembelihan pada Idul Adha itu dijadikan upah untuk tukang jagal?

Pengajar Ma’had Daarussunnah Bekasi, Ustadz Muhammad Azizan, Lc menjelaskan bahwa tidak diperkenankan menjual apapun dari bagian tubuh hewan qurban yang telah disembelih. Termasuk juga dilarang menjadikannya sebagai upah untuk tukang jagal.

Hal ini didasarkan pada hadits riwayat dari Ali Bin Abi Thalib, bahwa “Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi qurban-qurbannya, membagi-bagikan daging, kulit, dan bulunya kepada orang orang miskin. Dan aku tidak diperbolehkan memberi suatu apapun dari hewan qurban kepada jagalnya.

“Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama dari kalangan Syafiiyyah, Hanabilah dan yang lainnya,” jelas Ustaz Azizan kepada Republika.co.id, Kamis (23/7).

Dia menambahkan, Imam Nawawi pun menyampaikan, di dalam nash-nash Syafii dan pengikutnya pun telah disepakati, bahwa tidak diperbolehkan memperjualbelikan apapun dari hewan qurban baik berupa hadyu ataupun udhiyah, sembelihan karena nazar, maupun sembelihan yang sifatnya sunnah.

Hadyu adalah hewan qurban yang wajib disembelih  seseorang yang menunaikan haji tamattu dan qiron. Sedangkan udhiyah adalah hewan qurban yang disembelih pada Idul Adha dan Hari Tasyriq.