Hukum Berhijrah ke Negara Non-Muslim

Eramuslim – Umat Islam yang berhijrah atau berimigrasi ke negara non-Muslim di zaman sekarang ini sangat banyak sekali. Namun, di kalangan orang-orang Islam terkadang masih muncul pertanyaan, bolehkah orang-orang Islam berimigrasi atau hijrah ke negara-negara non-Muslim?

Dalam buku “Geliat Islam di Negeri Non-Muslim”, Prof Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa dalam Islam tidak ada larangan tegas bagi sesorang Muslim untuk berhijrah ke negara-negara non-Muslim. Yang penting, kata dia, ada jaminan bisa menjalankan ajaran Islam di sana. Menurut dia, masalah muncul jika di sana akan mereduksi keyakinan hidup umat Islam.

Dasarnya adalah Firman Allah Swt dalam Alquran yang artinya: “Hai hamba-hamba-Ku yang beriman, sesungguhnya bumi-Ku luas, maka sembahlah Aku saja.” (QS al-Ankabut [29]: 56).

Prof Nasaruddin mengatakan, Nabi juga pernah memebrikan respons terhadap umatnya di Makkah yang mengalami tekanan dari kaum kafir Quraisy dengan mengatakan, “Sesungguhnya di negeri Habsyah ada seorang raja yang sama sekali tidak akan menzalimi seorang pun. Datanglah ke negara itu sampai allah Swt memberikan jalan keluar dari apa yang kalian alami.” (HR al-Baihaqi).

Dalam Tafsir al-Qurthubi dan Tafsir Ibnu Katsir juga disebutkan bahwa berimigrasi ke negeri non-Muslim dibolehkan. Lebih jauh, Ibnu Hazm dalam al-Muhalla bi al-Atsar menjelaskan, seorang muslim boleh berimigrasi ke negeri non-Muslim jika di dalam negerinya mendapati ancaman, baik dari tekanan pemerintah maupun tekanan krisis ekonomi yang mengancam hidup mereka.