Hukum Bayi Tabung sebagai Solusi Mendapatkan Anak

Pertama, haram yakni apabila sperma yang ditabung atau dimasukan ke dalam rahim wanita tersebut ternyata bukan sperma dari suami sendiri. Seperti dijelaskan dalam dalil berikut:

مامن ذنب بعد الشرك أعظم عند الله من نطفة وضعها رجل فى رحم لايحل له. رواه ابن الدنا عن الهشيم بن مالك الطائ الجامع الصغير

Artinya: “Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik (menyekutukan Allah ) di sisi Allah daripada maninya seorang laki-laki yang ditaruh pada rahim wanita yang tidak halal baginya. (HR. Ibnu Abid-dunya dari Hasyim bin Malik al-thoi). (Al-jami’ul Shoghir hadis no. 8030)

من كان يؤمن بالله واليوم الأخر فلا يسقين ماءه زرع أخيه

Artinya: Barangsiapa beriman kepada Allah dan hari akhir, maka jangan sekali-kali menyiram air (maninya ) pada lahan tanaman (rahim) orang lain. ( Hikmatu Tasyri’wal Safatuhu, II: 48 )

Sementara dalam artikel Okezone terdahulu telah dipaparkan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa tentang bayi tabung. Dewan Pimpinan MUI memutuskan:

Menfatwakan:

1.Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami-istri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab hal ini termasuk ikhtiar berdasarkan kaidah-kaidah agama.

2.Bayi tabung dari pasangan suami-istri dengan titipan rahim isteri yang lain (misalnya dari isteri kedua dititipkan kepada isteri pertama) hukumnya haram berdasarkan kaidah Sadd az-zari’ah, sebab hal ini akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan masalah warisan (khususnya antara anak yang dilahirkan dengan ibu yang mempunyai ovum dan ibu yang mengandung kemudian melahirkannya, dan sebaliknya).