Eramuslim – PROGRAM bayi tabung menjadi salah satu solusi bagi pasangan yang belum dikaruniai anak. Metode tersebut sebagai bagian dari langkah medis untuk membantu istri yang sulit hamil.
Lalu bagaimana hukum bayi tabung dalam Islam? Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadist Indonesia Ustadz Fauzan Amin mengatakan, dalam kondisi darurat program ini diperbolehkan asal sperma yang digunakan adalah sperma suami. Sedangkan jika spermanya bukan dari suami sendiri, maka hukumnya haram.
“Boleh jika menggunakan sperma suami, dengan catatan pertama kondisi darurat, sudah tidak ada cara lain atau harus yakin bahwa hanya degan cara itu bisa berhasil,” ujar Fauzan kepada Okezone.
Catatan kedua adalah mendapatkan ridha dari suami sebelum menjalankan program bayi tabung. Kemudian catatan ketiga, harus tetap menjaga aurat saat proses insiminasi.
Sementara itu Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin menuturkan, Islam mengatur dengan tegas hukum bayi tabung.
“Bayi tabung dianggap suatu solusi untuk menjawab problematika tersebut. Namun ingat, agama Islam yang di dalamnya memuat aturan multidumensional dan universal sangat memperhatikan dan menimbang kehati-hatian dalam memutuskan pembolehan (mubah) atau pengharaman atas proses bayi tabung tersebut,” tuturnya.
Lebih lanjut, kata Ainul Yaqin, jumhur ulama sepakat bahwa hukum bayi tabung ditafsil sebagai berikut: