Eramuslim – PANITIA Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 Kemenkumham, mendapi peserta seleksi membawa jimat saat tes di Auditorium Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya, Jawa Timur.
“Kita tidak memperkenankan (red. peserta) membawa jimat. Mungkin maksudnya (red. mereka) usaha biar lulus,” ujar Koordinator Lapangan Panitia Daerah Seleksi CPNS Kemenkumham Jawa Timur Ketut Akbar Jumat 7 Februari 2020).
Lalu bagaimana hukum memakai jimat dalam Islam? Ketua Forum Komunikasi Dai Muda Indonesia (FKDMI) Jakarta Timur, Ustadz Asroni Al Paroya, mengatakan mempercayai sesuatu selain Allah maka orang itu jatuh ke dalam perbuatan syirik.
“Mengenai jimat dalam pandangan Islam, jika ada orang yang mempercayai suatu benda memiliki kekuatan melebihi kekuatan Allah SWT, atau meyakini benda tersebut sebagai sumber kekuatan dengan catatan ia mengenyampingkan kekuatan selain kekuatan Allah SWT, maka ini bisa dikategorikan perbuatan syirik,” katanya kepada Okezone pada Senin (10/2/2020).
Sebagaimana dijelaskan di dalam Alquran, Allah berfirman:
قَالَ أَفَتَعْبُدُونَ مِن دُونِ اللَّهِ مَا لا يَنفَعُكُمْ شَيْئًا وَلا يَضُرُّكُمْ
Artinya, Ibrahim berkata: “Maka mengapakah kamu menyembah selain Allah sesuatu yang tidak dapat memberi manfaat sedikit pun dan tidak (pula) memberi mudarat kepada kamu?” (Al-Anbiya’: 66).