3. Namun Dalam pandangan Mazhab Hanafi. Aborsi hanya dibolehkan sebelum empat bulan usia kandungan. Akan tetapi, bukan berarti pengguguran tersebut tidak mengakibatkan dosa. Yakni dosanya tidak sebesar dosa membunuh manusia. Alasan dilakukannya aborsi yang dapat diterima, antara lain apabila sang ibu merasa tak kuat mengandung terlebih melahirkan, baik karena alasan sakit atau lainnya.
4. Sedangkan, dalam pandangan Mazhab Maliki, aborsi sangat jelas dilarang. Bahkan, mazhab ini melarang dilakukannya aborsi meski umur janin masih kurang dari 40 hari setelah bertemunya sperma dan ovum. Berbeda dengan mazhab Maliki, ulama mazhab Syafii memiliki pendapat yang berbeda-beda tentang boleh tidaknya menggugurkan kandungan setelah pertemuan sperma dan ovum dalam batas 40 hari. (Okz)