Eramuslim – Orang yang sakit berhak mendapatkan rukhshah (keringanan) dalam menjalankan ibadah sholat. Lalu bagaimana hukum menghadap kiblat bagi orang sakit?
Dalam buku Sholat Orang Sakit karya Ahmad Sarwat dijelaskan, seseorang yang sedang sakit sehingga tidak mampu berdiri atau duduk maka ia tetap wajib sholat dengan menghadap ke kiblat. Namun caranya diperbolehkan agak berbeda-beda sebagaimana yang dijelaskan para ulama.
Sebagian ulama mengatakan bahwa cara menghadap kiblat bagi sholatnya orang sakit adalah dengan berbaring miring, posisi bagian kanan tubuhnya ada di bawah, dan bagian kiri tubuhnya di atas. Mirip posisinya mayat yang masuk ke liang lahad.
Dalilnya karena dalam pandangan ulama ini, yang dimaksud dengan menghadap kiblat diharuskan dada dan bukan wajah. Maka intinya adalah bagaimana dada itu bisa menghadap kiblat, caranya adalah dengan sholat posisi miring.
Dalil lainnya berdasarkan sabda Rasulullah SAW yang memerintahkan sholat di atas lambung:
عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ ، قَالَ : كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ ، فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الصَّلاَةِ ، فَقَالَ : صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ
“Dari Imran bin Husain dia berkata: aku menderita wasir lalu aku bertanya kepada Rasulullah SAW. Beliau pun bersabda: sholatlah sambil berdiri, kalau tidak bisa, maka sholatlah sambil duduk, kalau tidak bisa, maka sholatlah di atas lambungmu.”
Namun sebagian ulama yang lain mengatakan bahwa yang menjadi ukuran dalam menghadap kiblat adalah kaki. Asalkan kakinya sudah menghadap kiblat, maka dianggap posisi badannya sudah memenuhi syarat. []