[4] Keterangan madzhab Hambali. Ibnu Qudamah mengatakan, “Dianjurkan untuk menjawab iqamah seperti yang dilantunkan muadzin.” (al-Mughni, 1/474).
[5] Keterangan Lajnah Daimah, “Yang sesuai sunah, orang yang mendengarkan iqamah untuk mengucapkan seperti yang diucapkan muadzin. Karena iqamah adalah adzan kedua, sehingga dia dijawab sebagaimana adzan. Diantara dalil jumhur ulama, bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam menyebut iqamah dengan adzan. Seperti sabda beliau shallallahu alaihi wa sallam, “Di semua antara dua adzan ada shalat sunah.” (Muttafaq alaih)
Makna dua adzan pada hadis di atas adalah adzan dan iqamah. Sehingga status iqamah sama dengan adzan. (Inilah)
Demikian, Allahu a’lam.
Oleh Ustadz Ammi Nur Baits