Kedua, membasuh tangan kiri terlebih dahulu daripada tangan kanan. Hal ini dimakruhkan karena bertentangan dengan perilaku yang dipraktikkan oleh Nabi Muhammad Saw tentang kesunahan tayamum, yaitu mendahulukan yang kanan.
Ketiga, ketika berwudhu juga makruh mengusap anggota wudhu dengan handuk, kecuali karena ada udzur. Misalnya, karena kedinginan sehingga ketika air wudhu dibiarkan mengalir di anggota wudhu akan membuat menggigil dan sakit.
Keempat, memukul wajah dengan air atau tidak mengusapnya dengan lembut. Hal ini dimakruhkan karena dapat menghilangkan kemuliaan wajah.
Kelima, sengaja menambah jumlah basuhan lebih dari tiga kali. Begitu juga sebaliknya, jika sengaja mengurangi jumlah basuhan pada anggota wadhu maka dimakruhkan. Rasulullah bersabda:
“Beginilah cara berwudhu, barangsiapa yang menambah atau mengurangi (jumlah tiga kali setiap basuhan) maka dia telah berbuat buruk dan zhalim,” (HR Abu Dawud).
Selain lima hal itu, dalam kitab Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imamis Syafi’I dijelaskan bahwa meminta tolong orang lain untuk membasuh anggota wudhu tanpa uzur (berhalangan) juga dimakruhkan.
Karena, hal ini merupakan salah satu bentuk takabbur atau kesombongan.
Kemudian, bagi orang yang berpuasa juga dimakruhkan terlalu banyak atau berlebihan dalam berkumur atau menyerap air ke dalam hidung saat berwudhu.
Karena, hal itu dikhawatirkan air akan masuk ke dalam rongga tenggorokan dan membatalkan puasanya. Sementara itu, bagi orang yang sedang ihram dimakruhkan menyela-nyelati jenggot yang tebal karena dikhawatirkan rontok.
Kendati demikian, pendapat ini dibantah oleh ulama lainnya. Sebagian ulama ada yang tetap menganjurkan menyela-nyelati jenggot saat sedang ihram, tapi sebaiknya dilakukan dengan pelan-pelan.