“Lakukanlah akad nikah di masjid, karena hal tersebut lebih menampakkan dan memasyhurkan pernikahan. Dan karena sesungguhnya masjid adalah tempat yang lebih utama dalam mengadakan perkumpulan yang baik.” (Abi Bakar Muhammad Syato ad-Dimyati, I’anah at-Thalibin, III/316).
Dengan demikian, akad nikah di masjid sangat dianjurkan dengan catatan harus tetap menjaga kehormatan masjid dengan tidak melakukan hal-hal yang diharamkan di dalamnya, seperti mengganggu aktivitas ibadah orang lain, tidak membuat kegaduhan, dan semacamnya.
Begitu juga boleh acara makan-makan namun tetap menjaga kebersihan serta kehormatan masjid. Apabila tidak bisa, maka sebaiknya yang dilakukan di masjid hanya akad nikahnya saja, sebagaimana penuturan sebagian ulama Madzhab Maliki. Untuk rangkaian acara lain dilakukan di luar masjid. (Mausu’ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyah, XXXVII/214). (Okz)
Demikian dikutip dari laman Lirboyo.