“Terbukanya bagian di bawah dagu bagi perempuan ketika salat dan tawaf merupakan hal fatal yang dapat menyebabkan batalnya salat dan tawaf….. ini dalam madzhab Syafi’i kita. Adapun madzhab selainnya, seperti golongan Hanafi dan Maliki, sesungguhnya terbukanya bagian bawah dagu dan sesamanya bagi perempuan tidak membatalkan salat… Dengan demikian, apabila hal tersebut terjadi pada perempuan awam yang belum mengetahui tata cara mengikuti pendapat madzhab Sya’fi’i, maka salat mereka sah. Karena orang awam tidak memiliki madzhab. Begitu juga bagi perempuan yang mengerti dengan madzhab Syafi’i ketika mereka menghendaki untuk mengikuti pendapat selain Syafi’i. Maka salat mereka juga sah.” (Fatawa Ismail Zein, hlm. 52)
Namun apabila hal tersebut sudah terlanjur dilakukan oleh para perempuan, maka salat yang telah lalu tetap dihukumi sah. Dan untuk ke depannya, hendaklah mengubah cara pemakaian mukena agar lebih berhati-hati dengan menutup bagian dagunya. (Okz)