Makmum masbuk duduk tawarruk bersama imam dalam duduk tasyahud yang ia dapatkan bersama imam disebabkan karena itu akhir shalat bagi si imam, walaupun bukan bagi si makum.
Sebagaimana ia juga duduk tawarruk pada tasyahud ke-2 yang setelah ia menyelesaikan rakaat sisanya. Maka, seandainya makmum mendapatkan 2 rakaat dari rubaiyyah (shalat yang jumlahnya 4 rakaat), duduklah bersama imam dalam keadaan tawarruk, dalam rangka mengikuti imam, ketika ia (makmum) tasyahud awal.
Kemudian duduk tawarruk lagi setelah menyelesaikan sisa 2 rakaat lainnya, karena itu duduk tasyahud yang diakhiri salam. (Inilah)
Wallahu A’lam.