Eramuslim – YANG ditegaskan oleh para ulama fikih kita, jika seorang makmum salat bersama imam yang jumlah rakaatnya 4 atau 3, imam telah mendahuluinya dalam sebagian rakaat, maka makmum duduk tasyahud akhir bersama imam dalam keadaan tawarruk, bukan iftirasy.
Alasan mengikuti imam dalam rangka menjaga agar tidak terjadi perselisihan, berdasarkan hadits,
Imam itu diangkat untuk ditaati, maka janganlah kalian menyelisihinya (HR Bukhari)
Dikatakan dalam Al-Iqna dan syarahnya Kasyful Qina2:
Makmum masbuk duduk tawarruk bersama imam ketika imam tawarruk. Karena bagi imam, itu merupakan akhir dari shalat, walaupun bagi si makmum, itu bukan akhir shalat.
Dalam kondisi ini si masbuk duduk tawarruknya sebagaimana ketika ia sedang tasyahud kedua. Maka, seandainya makmum mendapatkan 2 rakaat dari rubaiyyah (shalat yang jumlahnya 4 rakaat), duduklah bersama imam dalam keadaan tawarruk, dalam rangka mengikuti imam, ketika ia (makmum) tasyahud awal.
Kemudian duduk tawarruk lagi setelah menyelesaikan sisa 2 rakaat lainnya, karena itu duduk tasyahud yang diakhiri salam.
Disebutkan dalam Al-Muntaha dan syarahnya: Makmum masbuk duduk tawarruk bersama imam pada saat tasyahud akhir dalam shalat yang jumlah rakaatnya 4 dan shalat maghrib.
Disebutkan dalam Mathalib Ulin Nuhaa fi Syarhi Ghayatil Muntaha: