Eramuslim – SETIAP mukmin pasti pernah mengalami salah membaca ayat saat sedang salat. Jika mengalami hal ini apa yang harus dilakukan. Apakah harus istigfar?
Menurut Fatawa Nurun Ala Ad-Darbi, karangan Syekh Ibnu Utsaimin, barangsiapa yang lupa membaca sesuatu atau salah membaca dalam salat, kalau surat Al-Fatihah, maka harus dibenarkan bacaannya. Karena tidak sah salat bagi orang yang belum membacanya. Barangsiapa yang lupa sedikit darinya atau salah yang sampai merubah artinya, maka salatnya tidak sah kecuali setelah dibenarkan.
Kalau salahnya selain dari surat Al-Fatihah, maka salatnya sah. Karena bacaan setelah Fatihah adalah sunah bukan wajib.
Ulama Al-Lajnah Ad-Daimah Lil Iftah mengatakan: “Barangsiapa yang lupa surat setelah Al-Fatihah, tidak ada apa-apa baginya. Baik dia sebagai imam atau salat sendirian. Baik salatnya wajib atau sunah. Hal itu menurut pendapat terkuat dari dua pendapat para ulama.
Barangsiapa yang salah dalam membaca surat atau lupa sedikit dari bacaannya, tidak diajarkan baginya membaca istigfar. Akan tetapi berusaha untuk membetulkan kesalahan dan mengingat yang lupa. Kalau tidak mampu, diperbolehkan melewati ayat dan meneruskan ayat setelahnya atau meninggalkan surat ini dan memulai membaca surat yang lain. Atau rukuk, kalau dia melakukan salah satu dari tadi, maka tidak mengapa.